Berita Viral

PENGAKUAN Pengurus RW Minta THR Rp 1 Juta ke Tiap Perusahaan: Kenapa Emang, Itu Cuma Sebagai Acuan

W 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya meminta uang THR Rp 1 juta ke tiap perusahaan dengan menyebutkan kepentingan warga. 

|
HO
THR RP1 JUTA - Tangkapan layar surat edaran dari pengurus RW minta THR Rp1 juta ke perusahaan. Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengurus RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya meminta uang THR Rp 1 juta ke tiap perusahaan dengan menyebutkan kepentingan warga. 

RW juga mengeluarkan surat edaran dan viral di media sosial. 

Surat edaran itu juga viral di media sosial. 

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Baca juga: Profil Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jatim Jebolan Akpol 1990, Hartanya Rp 10 M

Baca juga: Viral Lagi Video Eks Kapolda Jabar Tes SIM C, Kesulitan Lalui Lintasan Sampai Disebut Mirip Sirkus

Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.

Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved