Berita Viral
Dibocorkan Jaksa Agung, Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Pertamina, ST Burhanuddin: Tunggu Saja
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan penyidikan atas kasus tersebut, bahkan bakal ada tersangka baru dalam kasus itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meyebutkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan penyidikan atas kasus tersebut, bahkan bakal ada tersangka baru dalam kasus itu.
"Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya," kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
ST Burhanuddin menegaskan bahwa akan ada tersangka baru, karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak," ujar ST Burhanuddin.
Selain itu, Kejagung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
ST Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
"Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka)," ucap Burhanuddin.
Kenapa Ahok yang Pertama Diperiksa dari Jajaran Pimpinan Pertamina?
Jaksa Agung Burhanuddin membeber alasan kenapa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pertama diperiksa tim penyidik mega korupsi Pertamina.
Ahok yang pertama diperiksa karena permintaan Ahok sendiri.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin seperti dilansir tribun-medan.com dari kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin pun memastikan bahwa direksi Pertamina juga bakal diperiksa dalam kasus ini.
Namun, ia mengingatkan, ada sejumlah tahapan sebelum penyidik memutuskan memeriksa seorang saksi.
“Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya,” kata Burhanuddin.
Di samping itu, Burhanuddin juga mengomentari pernyataan Ahok yang kaget karena penyidik punya data lebih lengkap dibanding yang diketahui Ahok.
Padahal, Ahok awalnya bersedia diperiksa karena merasa punya banyak data yang dapat menjadi masukan bagi para penyidik.
Burhanuddin menjelaskan, banyaknya data yang dimiliki penyidik bukanlah hal yang mengherankan karena mereka sudah mencari barang bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.
"Kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” kata Burhanuddin.
"Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar dia.
Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan anak perusahaannya pada pada Kamis (13/3/2025).
Tak Perlu Panja
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan sebagian besar anggota komisinya tidak sepakat pada usulan pembentukan panitia kerja (panja) pengusutan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga.
Anggia menyatakan, inisiatif tersebut tidak dibutuhkan karena mayoritas anggota Komisi VI sepakat menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kepada Kejagung.
"Memang ada beberapa anggota yang usul dibentuk Panja, tapi sebagian besar tidak sepakat (pembentukan Panja) dan menyerahkan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya supaya terang benderang," kata Anggia kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Anggia menerangkan, selain penegakan hukum, perbaikan tata kelola khususnya di sektor energi harus dijadikan prioritas utama.
Menurutnya tata kelola yang baik menjadi kunci mencegah praktik penyimpangan.
Terbukanya dugaan korupsi di Pertamina ini, disebutnya harus mampu menjadi momentum untuk perbaikan seluruh sistem, serta menegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi dan pandang bulu.
"Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Pertamina," terangnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa bulan Ramadan semestinya bisa dimanfaatkan menjadi arena refleksi dan introspeksi, termasuk dalam hal tata kelola industri energi di Pertamina.
"Kami menyadari betapa beratnya ujian yang dihadapi, namun ini juga menjadi kesempatan baik untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi masa depan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
tersangka
korupsi
Pertamina
Tribun-medan.com
Berita Viral
Tersangka Baru Korupsi Pertamina
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agung-pertamina-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.