Berita Viral

TERKUAK Sosok Pemberi Amplop ke Herman Khaeron Anggota DPR Saat Rapat dengan Pertamina

Terkuak sosok pemberi amplop coklat ke Herman Khaeron anggota DPR RI saat rapat dengan Pertamina yang kini tengah jadi sorotan setalah videonya viral

Youtube TV Parlemen
ANGGOTA DPR TERIMA AMPLOP - Anggota DPR Herman Khaeron Ngaku Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina. Kini sosok pemberi amplop itupun jadi sorotan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak sosok pemberi amplop ke Herman Khaeron anggota DPR RI saat rapat dengan Pertamina. 

Sosok pemberi amplop coklat ke anggota DPR RI Herman Khaeron saat rapat kini jadi sorotan.

Kini akhirnya terungkap siapa sosok pemberi amplop tersebut.

Sebelumnya video Herman disodori map merah dan amplop coklat oleh seseorang viral di media sosial.

Ia lalu membubuhkan tanda tangan dan mengambil amplop warna cokelat di map itu dan menyimpannya di bawah meja.

Anggota DPR RI tersebut adalah Herman Khaeron, dari Fraksi Partai Demokrat. 

Video itu diambil saat Komisi VI sedang rapat bersama Pertamina pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Herman lalu mengklarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan dirinya tengah menandatangani berkas dan menerima amplop coklat itu.

Menurut dia, dokumen dan amplop tersebut merupakan bagian dari surat perintah perjalanan dinas atau SPPD. 

Ia mengatakan, pada rapat tersebut salah satu pegawai sekretariat DPR menyodorkan dokumen untuk penandatanganan SPPD yang semestinya diambilnya minggu lalu.

Baca juga: TAMPANG Suami di Indramayu Bakar Istri Sirinya Hidup-hidup, Kesal Korban Ngaku Punya Pria Lain

"Saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini gitu, dengan batik baju kuning," kata Herman dalam rapat dengar pendapat dengan PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi di Komisi VI DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025 dikutip dari Kompas.com. 

SPPD adalah bagian dari hak anggota DPR yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. 

Ada sejumlah tunjangan yang menjadi hak anggota parlemen selain gaji pokok.

Selaln gaji, seluruh anggota DPR RI berhak atas tunjangan sesuai dengan jabatannya. 

Besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved