Berita Viral

SOSOK Bidan Fitria Kesal Dituduh Jadi Pelakor, Laporkan Istri Polisi ke Polda: Kami Cuma Teman

bidang di Prabumulih kesal dituduh sebagai pelakor oleh istri Polisi. Bidan bernama Fitria Maryati telah melaporkan Melisa Anggraini

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
LAPOR POLISI -- Fitria (kanan) didampingi kuasa hukumnya Rudi Hartono usai membuat laporan di Polda Sumsel sambil menunjukkan bukti LP dan Tangkapan layar video pernyataan terlapor yang menuduhnya jadi selingkuhan, pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang bidan di Prabumulih kesal dituduh sebagai pelakor oleh istri Polisi. Bidan bernama Fitria Maryati telah melaporkan Melisa Anggraini kasus pencemaran nama baik. 

Melisa Anggraini menuduh Fitria selingkuh dengan suaminya. 

Suami dari Melisa Anggraini merupakan Polisi di Sumsel. 

Merasa tak terima, Fitria memutuskan melaporkan MA ke SPKT Polda Sumsel.

Kata Fitria, hubungannya dengan suami MA hanyalah sebatas teman.

Awalnya MA seorang Ibu Bahyangkari melaporkan suaminya sudah melakukan KDRT, penelantaran dan mengungkap adanya dugaan perselingkuhan.

"Saya melaporkan Melisa Anggarini dia menuduh dan mencemarkan nama baik saya, menyebut bahwa saya selingkuh. Saya dibilang selingkuh sama suami dia padahal saya hanya teman biasa, waktu itu kenal suaminya waktu saya membuat SIM, tidak lebih," kata Fitria usai membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (13/3/2025).

Terlapor, kata Fitria menyebut dalam video yang tersebar di media sosial Facebook mengatakan kalau ia sudah menjadi selingkuhan suaminya selama satu tahun.

Dalam video tersebut terlapor menyebut namanya sambil memegang foto Fitria yang sedang joging bersama suami terlapor.

"Di foto itu memang saya dengan wajah yang ditutupnya pakai stiker. Itu kami tidak sengaja bertemu di tempat umum karena sedang joging lalu foto bareng, bukan selingkuh," tegas dia.

Baca juga: SOSOK Slamet Anggota DPR Bikin Mentan Amran Murka Saat Rapat karena Sebut Data Abal-abal

Baca juga: Arus Lalulintas Sempat Terganggu karena Longsor, Kini Jalanan di Kecamatan Pakkat Sudah Bisa Dilalui

Fitria mengatakan dampak pernyataan yang ada di dalam video tersebut ia sangat terpukul dan merasa resah karena lingkungan di tempat bekerja dan juga keluarga.

"Sangat terganggu saya secara psikologis. Di tempat saya bekerja dan keluarga informasi ini sudah membuat gempar, saya sudah dipanggil oleh Ketua organisasi untuk melakukan klarifikasi. Saya sangat terganggu dan tidak terima, makanya saya ambil jalur hukum," katanya.

Dengan adanya laporan ini ia berharap terlapor yang sedang menghadapi masalah rumah tangga dengan suaminya, agar tidak melibatkan orang lain.

"Ya saya harap jika ada masalah jangan libatkan orang," katanya.

Kuasa hukum Fitria Rudi Hartono SH mengatakan, laporan kliennya telah diterima di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana pasal 27 A.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved