Medan Terkini

Kebijakan THR Pemko Medan, Berikut Penjelasan Wali Kota Medan Rico Waas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR). Baru ada arahan sehingga pihaknya lebih dahulu mempelajarinya.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
KEBIJAKAN THR: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Adukan untuk warga, Jumat (14/3/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dirinya segera menyiapkan peraturan terkait kebijakan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di Kota Medan. 


Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan baru ada arahan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari kebijakan tersebut.

Arahan dimaksud sesuai arahan yang diberikan Presiden Prabowo dari pemerintah pusat.

"Pastinya untuk THR secepatnya kami kabarkan ya setelah kami pelajari. Ini kan sudah ada Arahannya dari pusat untuk kami selesaikan di Medan," ujarnya Rico Waas, Jumat (14/3/2025) 

Rico menegaskan peraturan THR akan disiapkan dengan maksimal, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada momentum Lebaran 2025. Kepada masyarakat atau para pekerja bisa mengadukan soal pemberian THR kepada dirinya.

"Saya minta kepada para pekerja melaporkan jika menemukan kendala terkait pemberian THR. Layanan Aduan nya kita siapkan," jelasnya. 

Agar kendala terakomodir, Rico Waas meyakinkan warga bahwa pemerintah kota setempat juga akan membuka posko pengaduan. Serta mengeluarkan surat edaran jika situasi tersebut mendukung.

"Intinya kami siapkan yang rapi ya, biar enak juga. Agar semua warga tidak dirugikan," kata dia.


Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja-buruh di Sumut.

Dalam surat edaran itu Gubernur Sumut meminta pengusaha membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ismael Sinaga.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan pekerja yang mengalami kendala menerima haknya mulai 11 Maret hingga 17 April 2025.

Posko Pengaduan THR ini dibentuk setiap Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.


Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut juga memberikan nomor pengaduan hotline obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.

"Pak gubernur ingin pastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan jadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan THR," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved