Berita Viral

UNGGAHAN Terakhir Ki Bule Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Jualan Jimat Edisi Spesial Rp350 Ribu

Dalam postingan terakhir sebelum ditangkap Polisi, Rafi sempat menjajakan jimat gelang spesial edisi Ramadhan 2025.

@narakumbara_21
DITANGKAP POLISI: Seorang selebgram bernama Rafi Ramadhan (24) atau Ki Bule Pamungkas ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sebelum ditangkap ia sempat unggah jualan jimat 

Dalam spanduk yang dipasang Rafi Ramadhan, terlihat dia melayani berbagai hal yang barbau paranormal.

Seperti pengisian kekebalan, kewibawaan, penglaris, pengasihan, pelet, buka aura dan pengobatan.

Baca juga: Lirik Lagu Tapsel Bulung Gadung Naso Marrimbang yang Dipopulerkan oleh Farro Simamora-Maya Kasikan

“(Rafi) menjanjikan pasiennya seperti bisa melancarkan usaha atau bisa saja terkait dengan orang lain melihat jadi berwibawa, seperti itulah,” terang Kapolsek.

Selain itu, Rafi juga menjajakan berbagai jimat dengan harga ratusan ribu hingga jutaan Rupiah untuk setiap jimatnya.

Setiap jenis jimat yang dijajakan, Rafi iklankan di akunnya lengkap dengan spesifikasinya masing-masing.

Mulai dari jimat berbentuk cincin, gelang dan yang lainnya.

Baca juga: Sukaraya vs Utamasia Berakhir Imbang Skor 2-2, Kedua Tim Apresiasi Regulasi Copa Utamasia U-15 Sumut

Selain itu di akunnya, Rafi juga mengenalkan soal Pedepokan Narakumbara yang merupakan organisasi untuk praktisi sepiritual dan supranatural.

Dalam video unggahanya, Rafi juga memamerkan kekebalan tubuh pasiennya yang sudah berhasil yang mana tidak terluka meski disiram air keras hingga disabet senjata tajam jenis celurit dan golok.

Postingan Terakhir Sebelum Ditangkap

Dalam postingan terakhir sebelum ditangkap Polisi, Rafi sempat menjajakan jimat gelang spesial edisi Ramadhan 2025.

Namun gelang yang dia jajakan dia sebut sebagai bonus gratis namun harus melalui pemaharan.

"SPESIAL EDITION RAMADHAN 2025

OHYA GELANG TERSEBUT TIDAK KAMI JUAL SECARA UMUM / HANYA KAMI BERIKAN BONUS (GRATIS) KEPADA PEMAHAR-PEMAHAR SETIA NARAKUMBARA SETELAH PEMAHARAN DI ATAS NOMINAL 350K.

SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU MULAI TANGGAL 11 MARET 2025," tulis Ki Bule Pamungkas atai Rafi Ramadhan dalam unggahannya.

Sumber Narkoba

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved