Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar asal Asahan

Upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun terus digalakkan.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,28 gram di Jalan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

"Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba," tegasnya.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Polres Simalungun bersama jajaran terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami juga terus melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda, sebagai upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," kata AKP Verry Purba.

Ia berharap, dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Mari bersama-sama mewujudkan Simalungun bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved