Berita Viral

Muncul Lagi Usai 5 Tahun, Gilang Si Fetish Kain Jarik, Berburu Korban Lagi dengan Sebutan Model

Diketahui, aksi ini terungkap setelah korban mengunggahnya ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.

Kolase Warta Kota/Tangkap Layar Akun Twitter @m_fikris
Sosok Gilang yang disebut-sebut warganet sebagai predator fetish kain jarik atau predator bungkus kain jarik akhirnya terungkap. 

Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi pelaku tersebut.

"Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini."

"Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal kasus dugaan fetish ini.

Sebagai informasi, fetish bungkus kain jarik pernah mencuat pada tahun 2020 silam.

Pelakunya adalah Gilang Aprilian Nugraha.

Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fetish kain jarik tersebut.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta serta subsidier tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved