Berita Viral

3 Kata Ini Dilontarkan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak dan Positif Narkoba

Ucapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman usai pakai baju tahanan jadi sorotan.

Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. 

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

"Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

"Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat," imbuhnya.

Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi persitiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

"Dipecat ya kalau dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal 20 tahun atau seumur hidup gitu," katanya.

Akui Lecehkan 3 Anak dan 1 Wanita Dewasa

Adapun Fajar mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa.

Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved