Breaking News

News Video

Terisak Mantan Pemain Timnas U20 Irfan Raditya Sebut Dirinya Ditumbalkan Kasus Korupsi

Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

Irfan mengaku, bahwa dirinya merupakan tumbal dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020, yang dikorupsi.

Dia juga menyebutkan, dalam kasus itu bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut.

Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa awal mula kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu bermula ketika dia bertemu dengan teman masa kecilnya, bernama Endru.

"Saya bertemu dengan dia (Endru), dan dia kemudian menawarkan pekerjaan kepada saya. Katanya dia mendapatkan proyek dari kampus UINSU," ucap Irfan saat diwawancarai, di PN Medan.

Irfan mengatakan, saat itu kondisi ekonominya sedang sulit usai tak lagi sebagai pemain bola. 

Dia yang pada saat itu bekerja sebagai ojek online kemudian ditawarin sebagai pengawas proyek sekaligus menjadi wakil direktur dari perusahaan yang memenangkan proyek. 

Namun, dia hanya mendapat gaji sebesar Rp 600 juta dari pekerjaan proyek tersebut. 

"Saya dapat tawaran pekerjaan  ditugaskan untuk mengawasi tukang sekaligus pemasukan dan pengeluaran barang dan saya juga memang dijadikan wakil direktur perusahaan pemenang tender," kata. 

Irfan pun berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi dirinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, telah menuntut Irfan, 1,5 tahun penjara.

Irfan disebut terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan negara sebesar Rp365 juta. Namun, Irfan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara, karena telah melunasinya.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved