News Video
Terisak Mantan Pemain Timnas U20 Irfan Raditya Sebut Dirinya Ditumbalkan Kasus Korupsi
Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Irfan mengaku, bahwa dirinya merupakan tumbal dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020, yang dikorupsi.
Dia juga menyebutkan, dalam kasus itu bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut.
Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa awal mula kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu bermula ketika dia bertemu dengan teman masa kecilnya, bernama Endru.
"Saya bertemu dengan dia (Endru), dan dia kemudian menawarkan pekerjaan kepada saya. Katanya dia mendapatkan proyek dari kampus UINSU," ucap Irfan saat diwawancarai, di PN Medan.
Irfan mengatakan, saat itu kondisi ekonominya sedang sulit usai tak lagi sebagai pemain bola.
Dia yang pada saat itu bekerja sebagai ojek online kemudian ditawarin sebagai pengawas proyek sekaligus menjadi wakil direktur dari perusahaan yang memenangkan proyek.
Namun, dia hanya mendapat gaji sebesar Rp 600 juta dari pekerjaan proyek tersebut.
"Saya dapat tawaran pekerjaan ditugaskan untuk mengawasi tukang sekaligus pemasukan dan pengeluaran barang dan saya juga memang dijadikan wakil direktur perusahaan pemenang tender," kata.
Irfan pun berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi dirinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, telah menuntut Irfan, 1,5 tahun penjara.
Irfan disebut terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan negara sebesar Rp365 juta. Namun, Irfan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara, karena telah melunasinya.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Mantan pemain timnas
Irfan Raditya
kasus korupsi
Mantan Pemain Timnas U20
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Kota Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|