Berita Viral
TERBONGKAR 3 Distributor Nakal MinyaKita, Petugas Uji Takar Langsung 15 Produk Minyak Goreng
Terkuak 3 distributor nakal minyak goreng MinyaKita, biang kerok isi volume yang tak sesuai takaran.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak 3 distributor nakal minyak goreng MinyaKita, biang kerok isi volume yang tak sesuai takaran.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak menuturkan dari hasil sidak tersebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.
Hal itu diketahui usai dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," ucap Ade Sjafri kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.
Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).
Kemudian PT. Artha Global, Depok dengan uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +- 800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan) dan Koperasi Produsen UMKM Kudus dari uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +-800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).
Ade Sjafri berujar secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume +- 795 ml perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml.
"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml," paparnya.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dari distributor CV Surya Agung Jakarta dalam kemasan pouch/refill/isi ulang menunjukkan hasil sesuai.
"Pengujian satu buah MinyaKita berisi 1000ml didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch sama yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter," tambahnya.
Menurut Dirreskrimsus untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut,
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana.
Hal itu dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mencari dan mengumpulkan bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14042023_HARGA-BAHAN-POKOK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)