VIDEO

Terkait Peristiwa yang Dialami EMN di Samosir, Polda Sumut: Kami Simpulkan, Laka Tunggal

Kombes Pol Sumaryono mengutarakan, pihaknya juga menggandeng Ditlantas dan Bid Labfor Poldasu guna mengungkap kasus

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan. Hal itu diungkapkan EMN yang diposting di akun media sosialnya.

Pihak Polres Samosir bersama Polda Sumatera  Utara telah melakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/3/2025) di Mapolres Samosir

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono mengutarakan, pihaknya juga menggandeng Ditlantas dan Bid Labfor Poldasu guna mengungkap kasus yang dialami oleh EMN tersebut. 

"Kita menangani dua LP. Yang pertama, LP terkait laka tunggal yang dialami oleh Saudari EMN. Yang kedua, LP terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh EMN. Dari dua LP ini, Polres Samosir bekerjasama dengan Poldasu; Direskrimum, Ditlantas, dan Bid Labfor guna mengungkap kasus tersebut," ujar Kombes Pol Sumaryono dalam video yang diperoleh tribun-medan.com, Selasa (11/3/2025).

Dalam dua LP tersebut, pihaknya telah memeriksa 43 orang. 

"Dari kedua LP ini, bisa kamis simpulkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi sebanyak 43 orang. Ada 22 orang untuk model V di laka tunggal dan 25 orang saksi untuk kasus dugaan penganiayaan. Dalam dua laporan ini, ada saksi yang sama," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa seluruh barang bukti terkait kasus tersebut. 

"Dari keterangan yang kami ambil dari seluruh saksi, kesimpulannya bahwa secara scientific crime investigation, penyidikan kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah laka tunggal," terangnya.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti berupa CCTV yang ada, barang bukti dari handphone masing-masing saksi. Lalu, keterangan saksi, serta sejumlah barang bukti yang saat ini ada dalam konferensi pers ini," lanjutnya.

Sehingga pihaknya menyimpulkan, peristiwa yang terjadi pada perempuan berinisial EMN ini adalah laka tunggal.

"Semuanya ini adalah sinkron. Peristiwa tersebut adalah laka tunggal," lanjutnya.

"Kami tegaskan, kedua LP ini adalah peristiwa laka tunggal yang dialami oleh EMN," terangnya.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan. Hal itu diungkapkan EMN yang diposting di akun media sosialnya. 

Lalu, EMN juga membuat video pengakuan bahwa dirinya adalah korban penganiayaan. Video tersebut diunggah pada tanggal 26 Februari 2025 lalu. Video sempat viral dan menuai beragam komentar. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved