TRIBUN WIKI
Sosok Haji Alim, Pengusaha Kaya Raya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino
Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim merupakan pengusaha kaya raya asal Palembang. Ia memiliki berbagai usaha, seperti sawit, karet dan batu bara.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim bukan orang baru di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia dikenal sebagai pengusaha kaya raya yang memiliki banyak usaha dan properti.
Kini, namanya kembali bikin heboh lantaran ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Pria sepuh tersebut sebelumnya dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Baca juga: Profil Brigjen Akhmad Yusep Gunawan, Punya 2 Saudara Polisi, Pelopor Razia Polisi Gendut
Kabar penahanan Haji Alim ini pun menjadi perbincangan masyarakat.
Beritanya muncul dimana-mana.
Sebagai tokoh yang cukup kesohor diPalembang, kabar penahanan Haji Alim memantik perhatian publik.
Proses penahanan dilakukan pada Senin (10/3/2025).
Haji Alim ditahan Kejari Muba di Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Muba, Roy Huffington Harahap mengatakan, Haji Alim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Baca juga: Profil Mario Aji, Pebalap Muda Indonesia yang Hadiahi Ibas Jaket Balap Sebelum Laga di Argentina
"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang telah diperiksa," jelas Roy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Perjalanan Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT SMB, perusahaan milik Haji Halim, pada November dan Desember 2024.
Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.
Dokumen ini digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
Baca juga: Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Sebentar Lagi Dipenjarakan KPK Hartanya Rp 7 Miliar
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut.
Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.
Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan.
Sosok Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim
Kemas H Abdul Halim Ali atau Haji Alim merupakan pengusaha kaya raya asal palembang, Sumatera Selatan.
Ia dikenal sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia.
Adapun usaha yang dimiliki Haji Alim bergerak di bidang perkebunan seperti karet dan sawit.
Ia juga memiliki usaha pada bidang pengelolaan batu bara.
Baca juga: Sosok Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan, Mantan Polisi yang Ditangkap Kasus Narkoba
Dari informasi yang ada, Haji Alim turut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yakni PT Uci Jaya (PT UJ) dan PT Karya Perintis Sejati (PT KPS).
Haji Alim juga terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Perusahaannya kerap memenangkan tender proyek besar, termasuk proyek pembangunan jalan dan perumahan di Sumsel.
Hal ini menjadikannya salah satu pengusaha paling berpengaruh di daerah tersebut.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kemas-H-Abdul-Halim-Ali-atau-Haji-Alim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.