Berita Viral
Nasib Guru Ketahuan Warga Selingkuh, Dilaporkan Sampai Kena Pecat, Begini Kronologinya
Awal mula terbongkarnya perselingkuhan oknum guru perempuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) di Kabupaten Sleman.
Perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.
Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.
Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final nantinya ada di BKN.
"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.
Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.
Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar.
"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.
Viral Oknum Guru Perempuan Selingkuh
Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah.
"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-asusila-penggerebekan.jpg)