Berita Seleb

Awal Mula Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA, Nasibnya Kini Terancam Kehilangan Kekayaan

Dengan putusan ini, Rea Wiradinata tetap berstatus pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 20

instagram
KASASI DITOLAK - Diduga tak bisa melunasi utang senilai miliaran rupiah, rumah milik selebgram Rea Wiradinata akhirnya disita pihak pengadilan. Duduk Perkara Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA Hingga Harta Kekayaannya Terancam Dilelang 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penolakan ini tertuang dalam putusan nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Dengan putusan ini, Rea Wiradinata tetap berstatus pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.

Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke MA pada 29 Oktober 2025 setelah tidak menerima keputusan pailit tersebut.

Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu kreditur utama, menyambut baik putusan MA ini.

Ia menyatakan bahwa penolakan kasasi ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.

"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulillah," ujar Noverizky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Noverizky juga menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi bukti kuat dalam proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata yang saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru," tambahnya.

Selanjutnya, Noverizky menyatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ujar Noverizky.

Duduk perkara masalah

Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek 

Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved