Berita Viral
FAKTA-FAKTA Ratu Entok Divonis 34 Bulan Hina Gambar Yesus: Dulu Tak Takut Dilaporkan Kini Minta Maaf
Ratu Entok divonis 34 bulan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Ratu Entok divonis 34 bulan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
Wanita transgender bernama asli Irfan Satria Putra Lubis (40) ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Vonis ini dipimpin oleh hakim ketua Achmad Ukayat.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3/2025).
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ukayat.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya
Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
Ratu Entok divonis 34 bulan
Ratu Entok
penistaan agama
Irfan Satria Putra Lubis
Ratu Thalisa
Tribun-medan.com
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratu-Entok-telah-divonis-34-bulan.jpg)