News Video
Kadis LHK Dipolisikan Gegara Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Bobby: Kalau Salah Ya Ditindaklah
Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu, kerana menjadi inisiator pembongkaran pagar tersebut.
Menurut Bobby Nasution, apabila Kepala Dinas LHK ini Yuliani bersalah dalam kasus ini, pastinya akan ditindak.
"Kadis LHK, kalau salah ya ditindaklah," ucapnya di Regale Convention Center, Sabtu (8/3/2025).
Disinggung apakah Bobby Nasution sudah melakukan peninjauan ke lokasi, ia menjawab belum
"Belum-belum," jelasnya.
Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, PT Tun Sewindu melalui pengacaranya Junirwan Kurnia mengkliam pagar yang dibongkar Yuliani merupakan milik kliennya, mereka juga menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani ilegal. Yuliani pun dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
Terkait pelaporan itu Yuliani menanggapinya santai, dia menyebut pembokaran yang dilakukannya demi menggakkan hukum. Sebab menurut data dari Dinas LHK Sumut, wilayah yang dipagari adalah kawasan hutan lindung.
"Saya udah benar-benar bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Saya udah cek, itu adalah kawasan hutang lindung,"ujar Yuliani kepada kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Dia lalu menegaskan apa yang dilakukkannya merupakan bagian dari tugasnya menjaga kawasan hutan di Sumut.
"Ini namanya penindakan, sebelumnya berita ini sudah viral malahan disebut pagar laut. Sebelum saya dimarahi pimpinan saya, saya harus bertindak duluan lah. Kan ngak mungkin saya ditegur dulu,'' katanya.
Terkait polemik pembongkaran yang berujung pelaporan ini dirinya juga akan segera melaporkannya ke Gubernur Sumut, Bobby Nasution selaku atasannya. Bobby diketahui mulai aktif bekerja pada Senin (3/3/2025) sebab sebelumnya dia mengikuti retreat di Magelang.
"Ya akan melaporkannya ke pak Bobby namanya, beliau pimpinan saya. Apa yang saya perbuat apalagi sudah viral, ya wajar lah saya melaporkan ke beliau. Dia kan pimpinan saya. Saya akan melaporkan duduk permasalahan seperti apa, seperti itu saja," tandasnya.
Namun Yuliani memastikan pembongkaran yang dilakukan adalam sebagai penegakan hukum.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut ? Saya tidak menentang hukum," ujar Yuliani
Sementara itu pengacara PT Tun Sewindu menjelaskan, kalau lokasi yang dipagari seng kliennya itu memiliki luas lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki kliennya, sejak tahun 1982. PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.
Kadis LHK Dipolisikan
Gegara Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung
Gubernur Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution
48 hektar kawasan hutan lindung
di pesisir pantai
Desa Regemuk
Kabupaten Deliserdang
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|