Berita Viral

DAFTAR 33 Bangunan Wisata Bogor Terancam Disegel, PTPN dan Jembatan Gantung Sudah Ditutup

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menutup Sebanyak 33 tempat wisata di puncak Bogor. 

|
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
BONGKAR 33 BANGUNAN: Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menutup Sebanyak 33 tempat wisata di puncak Bogor

Sebanyak 33 tempat wisata di Puncak Bogor, Jawa Barat, terancam disegel. 

Kebijakan ini setelah terjadi banjir bandang di Sukabumi dan Bekasi. 

Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

Keempat tempat wisata yang sudah ditutup adalah sebagai berikut:

1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang berada dekat kawasan resapan air Telaga Saat.

Tempat ini dianggap berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat setempat.

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang lokasi wisatanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.

Baca juga: PENGAKUAN Aang yang Memicu Warga Marah Usai Anak Istrinya Ditemukan Tewas Berpelukan Terseret Banjir

Baca juga: PREDIKSI Skor Real Madrid Vs Rayo Vallecano, Akhiri Rasa Penasaran, El Real Wajib Menang

4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, yang juga tidak sesuai dengan tata lingkungan yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa selain keempat lokasi tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang juga berpotensi mengalami penyegelan.

SEGEL JEMBATAN : Ridwan Kamil (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyegel wisata jembatan gantung di Bogor mulai Kamis (6/2/2025).
SEGEL JEMBATAN : Ridwan Kamil (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyegel wisata jembatan gantung di Bogor mulai Kamis (6/2/2025). (Kolase Humas Pemkab Bogor/Kompas.com)

Penilaian ini berdasarkan pada pelanggaran peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan serta pembangunan yang melebihi batas ketentuan yang ditetapkan.

Hanif menegaskan bahwa ada 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 yang akan diperiksa secara ketat.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diberlakukan.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dikutip dari Tribunnews.com, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan menemukan 33 lokasi yang melakukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan.

Baca juga: PREDIKSI Skor Real Madrid Vs Rayo Vallecano, Akhiri Rasa Penasaran, El Real Wajib Menang

Baca juga: KASUS Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko, Belum Ada Tersangka, Polisi Sita Botol Miras

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved