Polres Padangsidimpuan

Modus Pinjam Motor, Tiga Pria Diciduk Polisi di Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan motor, Jumat (7/3/2025). Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat meminjamkan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan motor, Jumat (7/3/2025). Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN–Nasib malang dialami Jefri Gultom, warga Kota Padangsidimpuan. Ia panik setelah sepeda motor yang dipinjam temannya tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho, SH, MH, pada Jumat (07/03/2025) pagi menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa (25/02/2025) siang.

"Saat itu, korban sedang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berbincang dengan saksi, Adel Maria Hasibuan," ujar Kasat.

Tiba-tiba, seorang pria berinisial RSS (22), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, datang dan meminta meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mandi. RSS tidak sendirian, ia ditemani AAS (26), warga Kampung Bukit, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

"Setelah diberikan izin, keduanya pergi berboncengan. Namun, motor tak pernah dikembalikan," jelas Kasat.

Merasa dirugikan hingga Rp 23 juta, korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya, pada Kamis (06/03/2025) dini hari, polisi mendapat informasi bahwa RSS telah kembali ke Kota Padangsidimpuan. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkusnya.

Dalam interogasi, RSS mengaku melakukan aksi ini bersama AAS, yang berperan menggadaikan motor. Polisi kemudian menangkap AAS, yang mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada RH (25), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu.

Tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap RH serta mengamankan motor milik korban. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin motor sesuai dengan STNK korban.

"Kini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved