Deli Serdang Terkini

Bupati Deli Serdang Tarik Mobil Dinas Pejabat Eselon IV, Pemakaian Mobil Eselon III Dievaluasi

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melarang pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk menggunakan kendaraan dinas.

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TARIK MOBIL DINAS: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin mengecek kondisi mobil dinas pejabat eselon IV yang selama ini dipakai ketika dikumpulkan di lapangan alun-alun, Jumat (7/3/2025). Untuk efisiensi mobil-mobil ini akan dilelang kedepannya. 

Pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Deli Serdang siap-siap merasakan dampak dari adanya efisiensi anggaran yang diputuskan oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan karena adanya intruksi Presiden Prabowo Subianto.

Setelah melarang dan menarik seluruh mobil dinas yang dipegang oleh para pejabat eselon IV selanjutnya hal yang sama pun akan dilakukan untuk pejabat eselon III.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Asri Ludin Tambunan. 

"Nanti akan saya evaluasi kembali untuk penggunaan mobil di eselon III karena secara aturan dari Pemerintah yang boleh mendapat mobil dinas itu hanya eselon 2. Jadi kita harus ikut bersama aturan sekaligus kita lakukan efisiensi," ujar Asri Ludin Tambunan saat diwawancarai, Jumat (7/3/2025). 

Pria yang akrab disapa Dokter Aci ini menyebut efisiensi dari penggunaan mobil dinas saja bisa didapat atau dihemat hingga Rp 3,2 Miliar per tahun. 

Jika dikalikan selama 5 tahun artinya bisa sampai diatas 15 Miliar.

Dengan anggaran sebesar itu jika dibuat untuk ke masyarakat langsung banyak yang sudah bisa dikerjakan. 

"Masih banyak penggunaan mobil yang lebih cenderung tidak efisien dan ada beberapa mobil yang rusak tapi tetap dianggarkan untuk operasionalnya," kata Aci. 

Penarikan mobil dinas terhadap pejabat eselon IV dilakukan Bupati Aci pada Jumat pagi.

Sebelum ditarik ia pun sempat melihat kondisi fisik 99 mobil yang dipakai dan dikumpulkan di lapangan alun-alun.

Beberapa mobil yang kondisinya sudah tua ia pemerintahkan untuk kemudian dilelang saja. 

Selain pejabat eselon IV juga dilarang penggunaan mobil untuk pejabat fungsional untuk kepentingan pribadi.

Ia tidak mau ada pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan membawanya pulang.

Untuk kendaraan operasional kantor hanya boleh standby di kantor saja. 

Diakui untuk pengganti tidak ada sama sekali termasuk untuk menggantinya dengan motor. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved