TRIBUN WIKI
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Orang Terjerat Utang Hingga Budak
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Beberapa diantaranya merupakan orang yang terjerat utang dan budak.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Zakat adalah satu diantara rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ada beberapa ayat yang memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat.
Beberapa diantaranya seperti ayat 43 pada surat Al-Baqarah.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah: 43).
Kemudian, ada juga ayat 5 pada surat Al-Bayyinah.
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS Al-Bayyinah: 5).
Dari surat Alquran tersebut, maka umat muslim harus menunaikan zakat.
Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Golongan ini mengacu kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha, serta kurang mampu dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Kelompok fakir sebagai penerima zakat merupakan muslim yang perlu diutamakan dalam hal penerimaan zakat.
2. Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Karena kondisi tersebut, orang miskin juga sangat rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Amil adalah golongan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka adalah pihak yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.
Amil juga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada proses pembagian zakat.
Mereka harus memberikan zakat pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk meneguhkan keimanannya, dengan meyakini bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam, agama yang menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Namun, golongan ini bisa dibilang sudah tidak begitu relevan untuk saat ini.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya dan dijadikan sebagai budak.
Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
6. Gharimin
Gharimin adalah golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utangnya adalah untuk keberlangsungan hidup, karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan berjuang membela agama Allah.
Saat ini, fisabilillah bisa mengacu pada mereka yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.
Golongan ini merupakan musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau pergi untuk berdakwah.
Ketentuan Membayar Zakat
Dalam pelaksanaannya, ada beberpa ketentuan dalam membayar zakat ini.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut:
1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.
2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima)
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.
4. Zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat
5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena udzur syar'i
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri, panitia zakat yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri
7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.
Berikut doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat. آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
8. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik yang ditetapkan oleh islam, yaitu fakir, miskin, amil (panitia zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
1. Tentukan barang yang akan digunakan berzakat, yaitu makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Bisa juga berzakat dengan uang yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
2. Bila berzakat menggunakan bahan makanan pokok, pastikan besarannya sudah pas sesuai ketentuan.
3. Menyerahkan zakat lewat amil terpercaya atau langsung kepada mustahik.
4. Membaca niat ketika mengeluarkan zakat.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-membayar-zakat-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.