ramadan 2025

Lagi Makan Sahur Tapi Sudah Imsak, Apakah Masih Bisa Puasa? Begini Hukumnya

Namun, terkadang ada orang yang terlambat bangun dan baru bisa makan sahur ketika waktu imsak sudah masuk.

Pinterest.Apple
SAHUR- Ilustrasi sahur Ramadhan bersama keluarga di rumah. 

Akan tetapi, disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum azan Subuh.

"Pada waktu Imsak itu masih boleh niat, masih boleh makan sahur, cuma disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum kumandang azan Subuh," kata Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah Aceh Besar tersebut, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com (5/4/2024).

Mengenai alasan dibolehkan niat dan makan sahur meski waktu sudah imsak dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Masrul.

Dalam Mazhab Syafi'i, kata Ustad Masrul, antara Imsak dan terbit fajar ada jeda waktu lebih kurang sekitar 10 menit.

Itu artinya, waktu imsak masih tergolong dalam waktu malam.

Oleh sebab itu, seseorang tetap dapat melangsungkan niat puasa atau makan sahur saat waktu Imsak.

"Kalau mengikut mazhab Syafi'i, kalau sudah Imsak, Imsak itu sebenarnya masih dalam waktu malam. jadi Imsak itu ada jeda waktu antara imsak dengan terbit fajar lebih kurang sekitar 10 menit," terangnya.

"Jadi imsak itu jangankan sekadar niat, makan sahur pun masih boleh. Soalnya Imsak itu sepuluh menit sebelum terbit fajar," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, pemimpin ponpes tersebut memaparkan mengenai seseorang yang lupa niat puasa Ramadhan dalam kondisi darurat.

Jika dalam kondisi itu, maka baginya bisa berpindah mazhab.

Mengenai hal ini, dicontohkan seperti seseorang yang terbangun ketika adzan Subuh, sementara ia belum niat puasa.

Kemudian orang tersebut juga tidak ber niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.

Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.

Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.

"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved