Berita Nasional

Cara Mudah Verifikasi Rekening di Info GTK 2025 dan Besar Tunjangan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem Info GTK 2025.

sso.datadik.kemdikbud.go.id
INFO GTK 2025: Tangkapan layar laman sso.datadik.kemdikbud.go.id Senin, (3/3/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem Info GTK 2025. (sso.datadik.kemdikbud.go.id) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem Info GTK 2025.

Info GTK sangat penting bagi para guru dan tenaga pendidik.

Melalui sistem Info GTK, para guru dan tenaga pendidik dapat mengetahui informasi kepegawaian, tunjangan profesi termasuk tunjangan sertifikasi.

Sebelumnya sistem ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perubahan struktur kementerian telah menyebabkan pergantian domain info GTK.

Domain Info GTK sebelumnya yakni https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang kini berubah menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

Para guru dan tenaga pendidik saat ini diminta untuk verifikasi rekening di Info GTK guna memastikan tunjangan guru cair tanpa kendala.

Berikut panduan lengkap untuk verifikasi rekening di Info GTK:

1. Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ pada perangkat yang sudah terhubung ke internet.

2. Login ke akun dengan cara masukkan username dan password yang telah dimiliki.

3. Cari Menu Validasi Rekening

4. Periksa Data Rekening

Di bagian ini, akan ditampilkan beberapa informasi, seperti:

- Nomor rekening

- Nama pemilik rekening - Nama bank

- Status rekening

- Tanggal entri data

- Opsi konfirmasi apakah rekening sudah sesuai atau belum

5. Konfirmasi Data Rekening

- Jika data rekening sudah benar, pilih YA, ini Rekening Gaji lalu klik Konfirmasi.

- Jika data belum sesuai, pilih TIDAK, ini bukan rekening gaji dan klik Konfirmasi.

6. Status Konfirmasi

Setelah berhasil mengkonfirmasi, akan muncul status "Sudah Dikonfirmasi" beserta tanggal dan jam konfirmasi

7. Jika ada kesalahan pada rekening, hubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat

8. Pastikan rekening masih aktif. Jika ada perubahan rekening, laporkan segera ke dinas pendidikan

9.Jika data rekening dinyatakan tidak valid, lakukan validasi ulang.

Besar Tunjangan Guru PNS

Berikut besar tunjangan sertifikasi guru PNS berdasarkan PP No 5 Tahun 2024:

Besar Tunjangan Guru PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Besar Tunjangan Guru PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besar Tunjangan Guru PPPK
Berikut besar tunjangan profesi guru PPPK berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:

Golongan I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

(cr19/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved