Berita Viral

BU GURU PPPK Diusulkan Dipecat Setelah Ketahuan Selingkuh dengan Pria Lain, Pemkab: Bukti Lengkap

Seorang guru PPPK wanita di Yogyakarta dipecat setelah ketahuan selingkuh. Usulan itu telah diajukan ke BKN dan tinggal menunggu keputusan.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SELINGKUH : Seorang guru PPPK wanita di Yogyakarta dipecat setelah ketahuan selingkuh. Usulan itu telah diajukan ke BKN dan tinggal menunggu keputusan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang guru PPPK wanita di Yogyakarta dipecat setelah ketahuan selingkuh. 

Usulan itu telah diajukan ke BKN dan tinggal menunggu keputusan. 

Diketahui, guru PPPK tersebut diduga telah melakukan pelanggaran serius selingkuh dengan pria lain sehingga diusulkan untuk tak diperkerjakan sebagai abdi negara lagi.

Kasus guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selingkuh ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat ke Pemkab Sleman.

Kasusnya juga sudah menjadi perhatian publik sehingga dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. 

Kini Pemkab telah mendapat alat bukti yang cukup sehingga mengusulkan untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.

"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Buruk Masih Berlanjut, BPBD Karo Imbau Warga Waspada Terutama di Titik-titik Rawan

Baca juga: Cuaca Buruk Masih Berlanjut, BPBD Karo Imbau Warga Tak Lengah

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut. 

"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.

Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved