Berita Viral

JERIT Hati Ibu Siswi SMP, Anaknya Dikeluarkan Sekolah Karena Hamil, Padahal Korban Rudapaksa

Betapa pilu hati Dwi, anaknya yang masih duduk di bangku SMP dipaksa sekolah mengundurkan diri gara-gara hamil. 

Editor: Liska Rahayu
Ilustrasi/ dokumentasi tribun
RUDAPAKSA ANAK SMP - Foto ilustrasi anak SMP. Siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur, Jawa Barat, dikeluarkan dari sekolah karena hamil, padahal ia korban rudapaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Betapa pilu hati Dwi, anaknya yang masih duduk di bangku SMP dipaksa sekolah mengundurkan diri gara-gara hamil. 

Padahal putrinya tersebut adalah korban rudapaksa.

Ibu siswi berusia 15 tahun itu menyebut sekolah memintanya mendaftar sekolah paket.

Diketahui, siswi itu duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur, Jawa Barat.

Si ibu menyebut, anaknya diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

Padahal siswi itu merupakan korban rudapaksa.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban pada Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi, melansir dari WartaKota.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved