Berita Viral

VIRAL Pungli di SMP, Wakepsek Minta Orangtua Siswa Pindahan Bayar Rp1 Juta untuk Masuk Sekolah

Baru-baru ini, viral di media sosial kasus pungli di sekolah yang terjadi di Sulawesi Selatan. Pungutan liar tersebut terjadi di SMP Negeri 4 Satap

Editor: Liska Rahayu
Pixabay
FOTO ILUSTRASI - Baru-baru ini, viral di media sosial kasus pungli di sekolah yang terjadi di Sulawesi Selatan. Pungutan liar tersebut terjadi di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial kasus pungli di sekolah yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Pungutan liar tersebut terjadi di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pungli itu dilakukan oleh Rahmat, guru olahraga sekaligus mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Ikhsan guru Bahasa Inggris sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Aksi pungli yang dilakukan wakepsek itu ini terungkap usai orangtua siswa melapor kepada kepala sekolah.

Kepsek pun kaget mengetahui hal tersebut.

Melansir dari TribunTimur, video orangtua siswa tentang tindakan pungli yang dilakukan guru tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 44 detik ini terungkap bahwa orangtua siswa tersebut diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk proses pindah sekolah.

Uang tersebut bisa diangsur hingga Mei mendatang.

Guru tersebut juga mengancam tak bisa memberikan nilai karena orangtua siswa enggan membayar.

“Anak saya bisa diterima (pindah sekolah) jika membayar Rp1 juta. Itu diangsur sampai Mei. Saya sempat tanyakan, apa memang harus membayar, katanya iya. Beberapa waktu kemudian, saya kembali dipanggil, katanya dia sudah tidak bisa meminta pembayaran lagi kepada saya, karena ada laporan yang sampai kepada kepala sekolah, tidak usah membayar, tapi saya sudah tidak bisa memberikan nilai, silahkan menghadap kepada kepala sekolah,” kata orangtua tersebut.

Kepala SMP Negeri 4 Satap  Liukang Tupabiring Ramadanial Bahar saat dihubungi, Selasa (4/3/2025), mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Ia mengaku tak tahu-menahu terkait aksi pungli yang dijalankan keduanya.

“Saya baru tahu dari laporan orangtua. Setelah adanya laporan orangtua korban via telepon, saya kaget dan segera memanggil dua orang oknum guru untuk meminta klarifikasi,” katanya.

Ia menyebutkan proses pindah sekolah tak memungut biaya apa pun.

“Tidak ada biaya apapun, sangat dilarang melakukan pungutan, ini murni inisiatif mereka berdua,“ bebernya.

Atas aksinya, oknum guru ini terpaksa dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Pak Rahmat sudah diberhentikan dari jabatan Wakasek Kesiswaan kalau Pak Ikhsan masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan rekapan nilai untuk semester ini, jadi mungkin setelah semester ini kami berhentikan juga,” katanya.

Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Rahmat dan Iksan

Sebelumnya, seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Itu karena mereka korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9 Ambon Tahun 2020-2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain LP, penyidik menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani penahanan.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," katanya, melansir dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun di sekolah tersebut menyimpang.

"Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah," ujarnya.

Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar.

Pada tahun 2022, anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5 miliar.

"Setelah diperiksa dan berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain," katanya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka LP yang menjabat sebagai kepala sekolah itu sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

"Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini," ucapnya.

Dia menyampaikan, saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, status LP masih sebagai saksi.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat dilakukan jemput paksa, LP masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan LP sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP," kata dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved