Sumut Terkini

Susanti Dewayani Belum Terima Pesangon Pemutusan Masa Jabatan Wali Kota Siantar

Berdasarkan aturan, Susanti yang tak penuh lima tahun menjabat Wali Kota Pematangsiantar berhak mendapatkan pesangon. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
Wali Kota Pematangsiantar Periode 2022-2025, Susanti Dewayani. Susanti Dewayani belum menerima pesangon atas pemberhentian jabatannya atas dampak dari pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Wali Kota Pematangsiantar Periode 2022-2025, Susanti Dewayani belum menerima pesangon atas pemberhentian jabatannya atas dampak dari pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Berdasarkan aturan, Susanti yang tak penuh lima tahun menjabat Wali Kota Pematangsiantar berhak mendapatkan pesangon. 

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengatakan bahwa semua pemerintah daerah juga masih menunggu instruksi terkait pesangon mantan kepala daerah. 

"Belum tahu, sampai sekarang kami juga masih menunggu regulasinya. Kami juga masih menunggu apa saja hak-hak kepada beliau yang wajib kami bayarkan," kata Arri S Sembiring, Rabu (5/3/2025) siang. 

Arri S Sembiring menyebut bahwa seyogyanya gaji Wali Kota Pematangsiantar dibayarkan pada awal bulan.

Namun belum ada aturan Menteri Keuangan maupun Mendagri terkait pos anggaran yang dipakai untuk memenuhi kewajiban terhadap mantan kepala daerah. 

Arri juga mengaku belum mengetahui apakah pesangon dibayar secara utuh ataupun bertahap. 

"Biasanya di awal bulan sudah gajian sesuai  dengan jadwal penggajian PNS. Cuma sekarang belum ada regulasinya ya sama-sama masih menunggu lah," kata Arri S Sembiring. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mengatakan bahwa sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

“Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah pada 2018 lalu berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," katanya. 

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode',” paparnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved