Breaking News

VIDEO

Tersangka Curanmor Diciduk Polres Dairi, Barang Curian Dijual ke Kota Medan

Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka PS di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Da

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi kembali menangkap rekan tersangka RP yang ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah rumah yang berada Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Selasa (4/3/2025). 

Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka PS di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi. 

"Ya kami meringkus 2 tersangka kasus pencurian di Kecamatan Tigalingga, dimana awalnya kami menangkap tersangka berinisial RP di Kota Sidikalang, dan yang bersangkutan sempat melawan sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur, " ujarnya. 

"Setelah menangkap tersangka RP, kami melakukan pengembangan, dan diketahui tersangka lainnya berinisial PS dan sudah kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember, " tambahnya. 

Kata Dzaky, barang bukti berupa sepeda motor saat ini masih dalam tahap pengembangan, dimana para tersangka mengaku sudah menjualnya ke Kota Medan. 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti curian, dimana menurut keterangan RP bahwa sudah dijual ke Kota Medan, " ungkapnya. 

Adapun motif tersangka melakukan pencurian yakni karena kebutuhan ekonomi. Alhasil, keduanya pun dikenakan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (3/3/2025). 

KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan mengatakan, tersangka berinisial RP (30) harus diberikan hadiah timah panas usai melawan saat diringkus petugas Kepolisian. 

"Tersangka terpaksa kami dor usai melawan saat ditangkap petugas. Tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, " ujarnya. 

RP diberikan tindakan tegas terukur pada bagian betis kaki sebelah kiri.

 Dengan dibalut perban, RP berjalan terpincang-pincang menuju ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Saat ini tersangka masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya, " tutup Parlindungan. 

(Cr7/tribun-medan.com) 

Ket : Tim Pidum Sat Reskrim Polres Dairi berfoto bersama kedua tersangka usai melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Selasa (4/3/2025).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved