Berita Viral

OKNUM TNI AL Penembak Bos Rental Beri Santunan Rp100 Juta, Sang Anak Ancam Kembalikan

Oknum TNI AL penembak bos rental mobil beri santunan Rp100 juta, sang anak ancam kembalikan uang jika para pelaku diberi keringanan hukuman

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TANGIS ANAK BOS RENTAL: Foto arsip anak bos rental yang ayahnya ditembak oknum TNI AL hingga tewas di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Kini sang anak ancam kembalikan uang santunan yang diberi TNI AL 

Ia juga beralasan dirinya terdesak dan orangtuanya baru saja meninggal dunia.

Saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menangis menyesali tindakan yang dilakukannya.

Penyesalan ini disampaikan terdakwa Bambang saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum apakah menyesali perbuatan yang mengakibatkan Ilyas meregang nyawa.

"Orangtua juga baru meninggal, dan kami paham bagaimana kehilangan sosok orangtua, apalagi ayah," kata Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Ayahnya Tewas Ditembak, Anak Bos Rental Mobil Ancam Kembalikan Uang Santunan, Oknum TNI Minta Maaf

Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya ini tangis terdakwa Bambang Apri Atmojo seketika pecah, beberapa kali dia tampak menyeka air mata dan mengaku menyesal.

Dia mengaku dapat merasakan dukacita keluarga Ilyas, karena saat penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak itu bersamaan dengan 20 hari meninggalnya sang ayah.

Bambang menyebut saat kejadian dia hanya membantu mencarikan unit mobil Honda Brio yang dibeli terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan secara bodong, atau tanpa surat lengkap.

"Kami paham kehilangan sosok ayah, karena pada saat itu orangtua kami juga baru 20 hari meninggal dunia. 

Dan malam itu niat kami bukanlah membuat kejahatan," ujar Bambang.

Bambang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama mengaku pada sidang sebelumnya sempat mengajukan permintaan maaf.

Tepatnya saat Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadir menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer pada Selasa (18/2/2025).

Namun kala itu Agam Muhammad Nasrudin menyatakan bahwa ketiga terdakwa baru dapat mengajukan permintaan maaf setelah sidang selesai, atau usai vonis dijatuhkan.

"Yang kami harapkan baik korban yang masih hidup atau korban meninggal mau menerima maaf. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang," lanjut Bambang.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo mengakui melakukan penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, namun dia beralasan tindakan tersebut dilakukan karena terdesak.

Bambang berdalih bahwa dia hanya berniat menyelamatkan rekannya, Sersan Satu Akbar Adli yang saat di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak sempat dipegangi sejumlah rekan Ilyas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved