Berita Viral

SOSOK Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet dan Bentak Ibu Hamil Gegara Ditegur Buang Puntung Rokok

Sosok sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bentak dan serempet ibu hamil karena tak terima ditegur usai buang puntung rokok sembarangan

istimewa
MOBIL VIRAL - Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet warga. 

adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu,” tulis pada postingan tersebut.

“Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos?"

"Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?” tulis akun tersebut.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Kaki Ditembak karena Hendak Melawan saat Diamankan

Jusri Pulubuhu, pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang beterbangan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.

Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: KABAR TERKINI Fiersa Besari Ikut Mendaki Saat 2 Pendaki Tewas di Cartenz, Istri: Besok Ulang Tahun!

Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara  mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Kemenhan terkait hal ini. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved