ramadan 2025

Hukum Menggunakan Inhaler, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasaanya Lengkap dengan Dalil

Namun, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, penggunaan inhaler sering kali menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

IST
Ilustrasi inhaler atau minyak angin - 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini hukum menggunakan inhaler, tetes dan semprot hidung saat puasa, batalkah? berikut ulasannya.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, penggunaan inhaler sering kali menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

Lalu apakah penggunaan inhaler saat puasa membatalkan ibadah tersebut?

Inhaler adalah alat medis yang digunakan untuk membantu penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya agar dapat bernapas lebih baik.

Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang langsung masuk ke paru-paru melalui mulut atau hidung.

Banyak orang yang bertanya apakah inhaler membatalkan puasa, mengingat ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, apakah benar inhaler bisa membatalkan puasa?

Mayoritas ulama, termasuk para ahli fikih kontemporer dan lembaga fatwa, berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa

Dikutip dari machung.ac.id bukan hanya inhaler, tetes dan semprotan hidung juga tidak membatalkan puasa.

Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan

Berikut ini dalil pendukungnya;

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Firman Allah yang lain:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved