Berita Viral
Aksi Licik Riva Siahaan Cs saat Mengoplos Pertamax, Ternyata Pakai Dana Ilegal dan Mark Up
RON 92 tersebut ternyata dioplos memakai dana ilegal Pertamina 13 hingga 15 persen untuk proses pengoplosan.
TRIBUN-MEDAN.com - Modus licik PT Pertmina Patra Niaga untuk mengoplos RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) diungkap Kejaksaan Agung.
RON 92 tersebut ternyata dioplos memakai dana ilegal Pertamina 13 hingga 15 persen untuk proses pengoplosan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Pengoplosan RON 92 dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
Pihak Pertamina yang terlibat dalam pengoplosan yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Abdul.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Akibat mark up ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.
Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025).
Riva Siahaan
pengoplosan Pertamax
pertamax
Korupsi Pertamina
Pertamina
Tribun-medan.com
Berita Viral
Aksi Licik Riva Siahaan
| DAFTAR Nama Korban Longsor Cibeunying Cilacap yang Telah Terindentifikasi: 13 Tewas, 10 Masih Hilang |
|
|---|
| AWAL Mula Helwa Ngaku Dinikahi Habib Bahar Lalu Ditelantarkan, Sama-sama Hamil dengan Istri Lain |
|
|---|
| KASUS Meninggalnya MH Siswa SMPN 19 Tangsel Usai Mendapatkan Bullying, Polisi Telah Periksa 6 Saksi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tanggapi Mobil Bawa Uang Rp 4,6 Miliar Terbakar: Tanggung Jawab Bank |
|
|---|
| ALASAN Deni Pakai Jilbab Padahal Pria, Nangis Dijuluki Sister Hong Lombok, Hidup Pilu Sejak Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-saat-Riva-Siahaan-kanan-menyegel-Sta.jpg)