Berita Viral
AKSI Bos Sritex Ajak Karyawan Nyanyi saat Momen PHK Dikritik Serikat Pekerja: Kenangan Terpahit
Aksi bos PT Sritex yang ajak karyawannya nyanyi saat momen PHK mendapat kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bos PT Sritex yang ajak karyawannya nyanyi saat momen PHK mendapat kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Diketahui, Pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajak ribuan karyawan menyanyikan lagu 'Kenangan Terindah' saat tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Momen tersebut terjadi saat perpisahan antara pemilik perusahaan, keluarga Lukminto, dengan ribuan karyawan PT Sritex pada Jumat (28/2/2025), yang merupakan hari terakhir perusahaan tekstil terkemuka itu beroperasi sebelum resmi tutup pada 1 Maret 2025.
“Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi. Kenangan terindah, kenangan terpahit kok terindah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025) via kompas.com.
Said menilai, PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut dia, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Selain itu, bisa juga melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. Baca juga: KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
“Jangankan hak-hak buruh. Mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.
Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan, karyawan yang tidak menerima keputusan PHK karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan.
Namun, menurut Said, proses tersebut tidak ditempuh.
“Malahan buruh diajak nyanyi-nyanyi, berurai air mata. Drama apa yang sedang dimainkan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, pimpinan perusahaan?” ujar Said.
KSPI menegaskan, karena tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, PHK tersebut dianggap ilegal. Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex juga belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.
“Yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” kata Said.
“Berarti kalau benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025). Perpisahan tersebut diwarnai dengan tangisan para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan, menandai akhir dari 58 tahun operasi perusahaan.
Utang Sritex Capai Rp25 Triliun
Utang PT Sritex ternyata menyentuh angka Rp25 triliun.
Sementara itu, jumlah aset perusahaan tak sampai setengahnya.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, perusahaan tekstil terbesar Indonesia, Sritex resmi dinyatakan pailit dan bangkrut per 1 Maret 2025 kemarin.
Diketahui pailitnya Sritex ini setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.
Sritex tak mampu melunasi utang yang jumlahnya bejibun.
Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok.
Beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.
Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 orang karyawannya.
Lalu berapa utang Sritex sampai diputus pailit?
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/3/2025) pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat perusahaan kesulitan membayar utang yang jumlahnya sangat besar.
Perusahaan harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp25 triliun (kurs Rp 15.600).
Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah utang perusahaan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.
Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.
Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Kerugian yang diderita Sritex bukan terjadi pada tahun 2024 saja.
Pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19, perusahaan mengalami kerugian sangat besar.
Mengutip Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp 6,12 triliun.
Kerugian yang diderita Sritex pada 2022 bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 16,81 triliun apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. Berikutnya pada 2021 Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.
Memang pada tahun 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.
Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.
Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.
Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS.
Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
PT Sritex Pailit
PT Sritex Tutup
PT Sritex
Tribun-medan.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKSI-Bos-Sritex-Ajak-Karyawan-Nyanyi-saat-Momen-PHK-Dikritik-Serikat-Pekerja-Kenangan-Terpahit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.