Sumut Terkini

Residivis Kasus Narkoba di Langkat Ditangkap Lagi, Polisi Sita 4,30 Gram Sabu

Residivis itu berinisial RW (54) warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap pada, Senin (24/2/2025). 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
POLRES LANGKAT
Pelaku residivis dan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Jumat (28/2/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Residivis kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat

Residivis itu berinisial RW (54) warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap pada, Senin (24/2/2025). 

"Pelaku RW ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,30 gram," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (28/2/2025). 

Lanjut Rajendra, pelaku RW merupakan seorang residivis, yang ditangkap beberapa tahun yang lalu di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

Selain sabu, Rajendra menambahkan personel barang bukti lainnya satu bal plastik bening kosong, satu plastik bening kosong, satu pipet plastik, satu lembar tisu dan satu bungkus kotak rokok. 

"Sesuai instruksi Bapak Kapolres, Sat Res Narkoba akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat," ujar Rajendra. 

"Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved