Polres Padangsidimpuan

Jelang Ramadhan, Polres Palas dan Disperindag Sidak Pasar: Pastikan Harga Pangan Stabil

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama Brigadir Willian R. Hutabarat dan jajaran personel lainnya inspeksi pasar

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama Brigadir Willian R. Hutabarat dan jajaran personel lainnya inspeksi pasar untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap stabil di Pasar SIbuhuan, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS-Menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Palas melakukan inspeksi pasar untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap stabil.

Inspeksi ini berlangsung di Pasar Sibuhuan, Kamis (27/2/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama Brigadir Willian R. Hutabarat dan jajaran personel lainnya. Turut hadir Kepala Disperindag Palas, Imron Saleh Siregar, serta staf Diskoperindag Palas.

Menurut AKP Raden Saleh Harahap, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harga bahan pokok di Kabupaten Palas masih dalam kondisi stabil. Minggu kedua Februari mengalami deflasi sebesar -0,92 persen, minggu ketiga -2,11 % , dan hingga minggu keempat masih belum ditemukan lonjakan harga yang signifikan," jelas AKP Raden Saleh.

Selain memastikan harga tetap terkendali, tim juga mengimbau pedagang dan pengecer agar tidak melakukan penimbunan stok atau menaikkan harga secara sepihak.

Meski stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman, terdapat indikasi fluktuasi harga pada beberapa komoditas strategis. Oleh karena itu, Polres Palas akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi spekulasi harga atau praktik penimbunan barang.

"Jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum akan segera diterapkan," tegas Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan.

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar. Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali," tutup Bripka Ginda.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved