Berita Viral

EKS Dirut Pertamina Karen Agustiawan Korupsi Pengadaan LNG Divonis Lebih Berat di MA, Jadi 13 Tahun

Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara. 

Kolase Tribun Medan
VOONIS LEBIH BERAT: Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Agustiawan mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara. 

Terdakwa korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dijatuhkan hukuman 13 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA). 

Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman Galaila Karen Kardinah. 

Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025) hari ini.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA dikutip dari kompas.com, Jumat (28/2/2025). 

Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.  

Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.

Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.

Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta. Baca juga: KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.

Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara.

Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved