Berita Viral

KLASEMEN SEMENTARA Liga Korupsi Indonesia, Posisi Teratas Hampir Rp 1 Kuadriliun atau Rp 1.000 T

Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia berisi peringkat kasus korupsi Indonesia dengan nilai kerugian negara terbesar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Grafis Tribun Medan
VIRAL DAFTAR KORUPSI: Liga Korupsi Indonesia muncul dan ramai dibahas warganet usai terkuak kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Hingga saat ini, Kamis (27/2/2025), sudah 6 pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI. (GRAFIS TRIBUN MEDAN) 

Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023 sehingga kerugian tersebut dapat meningkat bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2025), jika negara rugi Rp 193,7 triliun per tahun sejak 2018, total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Namun, perhitungan ini masih butuh analisis lebih lanjut.

Komponen yang menimbulkan kerugian negara berupa kerugian terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi.

Selain itu, kerugian bisa membesar akibat distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi.

Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dijual ke publik, selisih harga ini dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Baca juga: BANTAH Klaim Pertamina Patra Niaga, Kejagung Tunjukkan Lokasi Pengoplosan Pertamax, di Tempat Riza

2. Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun).

Dikutip dari Kompas.com (10/2/2025), kasus korupsi tata niaga timah ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kasus ini awalnya menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

3. Korupsi BLBI (Rp 138 triliun)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun.

Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun.

Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021.

Namun, hasilnya masih belum jelas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved