Berita Viral

KERUGIAN Oplosan Pertamax Rp 193,7 Triliun Cuma Hitungan Tahun 2023, Padahal Kasusnya Sejak 2018

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun. 

|
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Rahel
BERI KETERANGAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Harli menyebut kerugian negara Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga, merupakan perhitungan tahun 2023 saja. Sementara, kasus ini terjadi dari 2018 hingga 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun. 

Sebab, kerugian Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja. Sementara, kasus ini terjadi dari 2018 hingga 2023.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Namun, perhitungan pasti kerugian negara ini perlu dilakukan oleh ahli keuangan. Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” ujar Harli.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi lima komponen.

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun. 

2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun. 

3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun. 

4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun. 

5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. 

Harli menuturkan, faktor kerugian negara juga sangat tergantung pada proses distribusi yang dilakukan oleh Pertamina pada saat kasus ini terjadi. 

Misalnya, BBM yang didistribusikan ternyata lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, selisih harga ini akan diperhitungkan dalam total kerugian negara.

Ada 2 Tersangka Baru

Kejagung kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved