Deli Serdang Terkini

DPRD dan Dinas Pendidikan Deli Serdang Bahas Nasib Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK

Guru-guru honorer yang gagal mendaftar seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 mendatangi kantor DPRD Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
GURU PPPK : Komisi IV DPRD Deli Serdang mengadakan RPD dengan Dinas Pendidikan bahas nasib guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024, Kamis (27/2/2025). Dalam RDP ini para guru honorer meminta agar mereka tetap diperhatikan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Guru-guru honorer yang gagal mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (27/2/2026).

Mereka datang memenuhi undangan Komisi IV DPRD Deli Serdang yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan.

Berbagai hal disampaikan para guru honorer di momen RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Rahman.

Hal ini lantaran banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun meskipun sempat lama mengajar di sekolah swasta. 

"Di data pemerintah pusat semua bisa mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024 tapi ada yang terkendala karena kurang masa jabatan dua tahun atau pindah sehingga di dalam sistem tidak bisa mendaftar. Makanya sebenarnya sudah ada solusi untuk ini karena sudah adanya surat edaran dari Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Pendidikan) dimana poinnya agar ini bisa difasilitasi melalui Dapodik RTG yang ada di Dinas Pendidikan," ujar Yarman Gulo salah satu guru. 

Yarman yang juga merangkap Ketua Perjuangan Guru Honorer Deli Serdang ini merasa selama ini Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak melayani mereka dengan baik dan profesional.

Meski sempat dijanjikan untuk ada solusi namun sampai kini tidak ada hasil yang mereka dapat. Dari data yang ia rangkum saat ini ada sekitar 120 orang yang senasib tidak bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK. 

"Ada yang sudah dari 2021 terdaftar di dapodik tapi nggak bisa juga daftar. Kalau nggak bisa gini kami mau diapain kedepannya karena sudah tidak ada lagi status honorer. Kalau dirumahkan kami nggak terima. Kami minta supaya kami juga dimasukkan sebagai pegWak ASN PPPK Paruh waktu," kata Yarman. 

Meski sebagai tenaga guru namun disaat itu ada juga guru yang menyampaikan keluhan tidak lulus administrasi karena ada berkas yang sempat lupa untuk dilengkapi.

Saat itu diharapkan agar ada solusi untuk mereka yang seperti ini. Setelah mendengarkan berbagai keluhan dari para guru, Ketua Komisi IV Rahman pun meminta agar Dinas Pendidikan bisa membantu  para guru-guru honorer ini.

Ia mengatakan harus ada solusi buat mereka yang menghadapi masalah ini. 

Pada kesempatan ini para guru honorer pun banyak mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Dinas Pendidikan, Yusnaldi.

Saat itu Yusnaldi menegaskan Dinas Pendidikan hanya menjalankan regulasi bukan nentukan regulasi. Pemerintah Daerah sifatnya hanya menindaklanjuti apa aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan wajib untuk diikuti.

"Kalau aturan kami langgar kami akan berhadapan dengan hukum. Kami jalankan regulasi bukan mengakal-akali dan mempermudah aturan yang tidak sesuai. Kalau kami tetap berpijak pada regulasi yang ada," ucap Yusnaldi

Disampaikan saat seleksi penerimaan PPPK banyak pejabat di beberapa daerah lain yang akhirnya berurusan dengan hukum karena melanggar ketentuan yang ada. Dalam hal ini ia menegaskan kalau Dinas Pendidikan tetap akan berpatokan dengan regulasi yang ada. Dalam seleksi penerimaan PPPK disebut tidak ada perlakuan khusus untuk guru karena sepanjang memenuhi persyaratan pasti akan bisa untuk mendaftar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved