Sumut Terkini

Buntut Efisiensi Anggaran, 198 Mobil Dinas KPU Kabupaten/Kota di Sumut Ditarik, Ini Kata Ketua KPU

KPU Sumut menarik 198 mobil dinas KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Hal itu dilakukan imbas efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
EFISIENSI ANGGARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai dalam acara evaluasi pelaksanaan Pilkada Sumut, Rabu (19/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menarik 198 mobil dinas KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Hal itu dilakukan imbas efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menarik 198 mobil dinas KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Hal itu dilakukan imbas efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak akhir Januari 2025.

Lewat surat pemberitahuan penarikan mobil dinas bernomor 165/KU.03.2-SD/12/1/1.1/2024 per tanggal 31 Januari 2025, KPU menarik  6 mobil dinas di setiap kabupaten dan kota. 

"Ada 33 daerah sehingga secara total ada 198 mobil dinas yang ditarik karena setiap daerah ada 6 unit mobil," kata Agus, Kamis (27/2/2025). 

KPU lanjut Agus, juga akan mengurangi kegiatan di luar kantor dan menggunakan anggaran yang tersedia dengan baik. 

"Ya kita dukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Kami tentu akan sesuaikan dengan pos anggaran yang tersedia," ujarnya. 

Selain KPU, fasilitas mobil dinas dan rumah dinas untuk ketua Bawaslu Kabupaten dan Kota juga sudah tidak lagi diberikan. 

Ketua Badan Bawaslu (Bawaslu) Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis mengatakan bila pihaknya telah menerapkan efesiensi anggaran yang digalakkan pemerintah.

Aswin mengatakan, memasuki tahun 2025, Bawaslu telah menarik fasilitas mobil dinas dan rumah dinas Ketua Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota. 

"Untuk efesiensi sudah digalakkan, sejak 2025 fasilitas seperti mobil dinas untuk Ketua dan komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota semua ditarik. Dan rumah dinas Ketua Bawaslu tingkat Kabupaten Kota juga sudah tidak ada. Diberlakukan untuk mengikuti program pemerintah," kata Aswin kepada tribun, Rabu (26/2/2025).

"Kalau untuk Bawaslu Sumut, mobil dinas masih ada, tapi untuk kegiatan juga kita sesuaikan dengan anggaran yang sudah dilakukan efesiensi," lanjut Aswin. 

Aswin mengatakan, Bawaslu Sumut juga telah menyampaikan surat edaran kepada Bawaslu di daerah untuk mengurangi kegiatan di luar kantor. 

Dia meminta agar kegiatan Bawaslu di daerah dilakukan dengan mengoptimalkan sekretariat atau menggunakan aplikasi digital. 

"Misal kegiatan ya dibuat di kantor kan bisa, atau rapat rapat melalui aplikasi. Sudah sampaikan surat edaran agar seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota bisa menghemat anggaran," lanjutnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved