Polres Palas

Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk di Rumah Kosong, Polres Palas Perketat Pemberantasan Narkoba

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Pasar Binanga, Kecama

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS- Dua pria yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu diciduk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba AKP SR Harahap SH membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku adalah SMHD, 31 tahun, warga Desa Pasar Binanga, yang ditetapkan sebagai pengedar, dan BR alias Menek, 32 tahun, warga Desa Ganal, yang merupakan pengguna sabu.

Dari hasil pemeriksaan, SMHD terbukti sebagai pengedar, sementara BR alias Menek sebagai pengguna. Mereka tertangkap tangan saat baru saja mengonsumsi sabu di lokasi, ungkap AKP SR Harahap.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang melaporkan bahwa Desa Pasar Binanga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah berhasil diamankan, SMHD mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tempat kejadian adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, warga Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik kecil transparan berisi sabu, satu alat hisap sabu atau bong, satu mancis berwarna biru, satu unit handphone Oppo hitam milik SMHD, dan satu unit handphone Oppo silver milik BR alias Menek.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menegaskan bahwa Polres Padang Lawas akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Padang Lawas yang bersih dari narkoba, tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved