Berita Viral
NASIB 2 Mahasiswa di Aceh Pasangan Sesama Jenis Kepergok Bugil dan Digerebek Warga di Kosan
Beginilah nasib dua mahasiswa di Aceh yang merupakan pasangan sesama jenis kepergok bugil dan digerebek warga
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dua mahasiswa di Aceh yang merupakan pasangan sesama jenis kepergok bugil dan digerebek warga.
Adapun dua mahasiwa berinsial AI dan DA digerebek bugil di kosan.
Nasib dua mahasiswa yang merupakan pasangan sesama jenis itu pun kini terkuak.
Mahkamah Syariyah Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua mahasiswa, AI dan DA.
AI menerima 85 kali cambukan, sementara DA dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.
Keduanya terbukti bersalah karena melakukan hubungan terlarang sesama jenis di tempat kos AI, yang terletak di wilayah Rukoh, Banda Aceh.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dr. Hj. Sakwanah, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa secara jelas melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: TERKUAK, Saksi Ahli Ungkap Paula Verhoeven Korban KDRT, Diduga Pelakunya Baim Wong. CCTV Jadi Bukti
Kisah ini bermula dari pertemuan yang diatur melalui media sosial Instagram pada 7 November 2024, ketika AI mengajak DA untuk bertemu di tempat kosnya.
Sayangnya, pertemuan tersebut berujung pada penggerebekan oleh warga setempat, yang mendapati keduanya dalam kondisi tanpa busana setelah melakukan tindakan terlarang.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan adalah pelanggaran syariat Islam yang dilakukan kedua terdakwa.
Namun, hakim juga mencatat bahwa DA adalah mahasiswa berprestasi yang tidak pernah bermasalah dengan hukum, yang menjadi pertimbangan meringankan.
AI, sebagai pihak yang menyediakan tempat dan mengajak DA, menerima vonis cambuk lebih berat.
Baca juga: Kos-Kosan di Kota Binjai Digerebek Tim Gabungan, Puluhan Wanita Muda Diamankan
Selama proses persidangan, kedua terdakwa terlihat lesu saat hakim membacakan putusan.
Mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PASANGAN-SESAMA-JENIS-Dua-terdakwa-penyuka-sesama-jenis-mengikuti-proses-sidang.jpg)