Sat Polairud Polres Tanjungbalai Imbau Nelayan tak Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Merusak Biota Laut

Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai menyambangi warga nelayan sampaikan pesan keselamatan berlayar bertempat di perairan wilayah Kota Tanjungbalai.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai menyambangi warga nelayan sampaikan pesan keselamatan berlayar bertempat di perairan wilayah Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai menyambangi warga nelayan sampaikan pesan keselamatan berlayar bertempat di perairan wilayah Kota Tanjungbalai.

Kegiatan berlangsung pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira Pukul 14.35 WIB, dilaksanakan BRIPKA Asef. H.S dan BRIPKA A.H. Saragih.

Kasat Polairud AKP. Mulkan Tanjung SH melalui melalui personilnya Bripka ASEF H.S saat ditemui wartawan usai kegiatan mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan himbauan dan pesan keselamatan berlayar, agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Presisi, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

"Mengimbau masyarakat nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah serta tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem dan biota laut," ucap personel.

"Kami juga menyampaikan beberapa imbauan kamtibmas perairan seperti keselamatan saat beraktivitas dilaut, memperhatikan perubahan cuaca, melengkapi alat keselamatan diatas kapal dan pastikan tersedia sesuai jumlah kru yang ada diatas kapal serta melengkapai surat-surat kapal ketika hendak melaut," imbuhnya.

"Kegiatan ini sebagi bentuk pencegahan agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang ilegal yang merusak biota laut serta melengkapi kelengkapan di atas kapal sebelum turun melaut," ujar Bripka Asef. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved