News Video
RUGI 153 MILIAR PER TAHUN, Tim Gabungan dan Disperindag Sumut Gerebek Gudang Mafia Gas Di Marelan
Ribuan tabung gas oplosan jadi bukti dugaan praktik ilegal pengoplosan gas di Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Fariz
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Dyk/www.tribun-medan.com).
Tags
Tim Gabungan
Grebek Gudang Mafia Gas
Medan Marelan
Rugi 153 Miliar per Tahun
Badan Intelijen Strategis (BAIS)
TNI
Kejatisu
Polri
Kodim 0201/Medan
Pertamina
Disperindag Sumut
Berita Terkait: #News Video
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|