Berita Viral

NASIB Pemilik Warung di Sumsel Ketahuan Jual Tuak Terancam Penjara, Polisi Sita 15 Liter Tuak

Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sumsel menangkap pria yang ketahuan menjual tuak. 

|
Humas Polres Musi Rawas
PENGGEREBEKAN - Personel dari Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas saat menggerebek sebuah warung di Desa Sukowarno Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sabtu (22/2/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sumsel menangkap pria yang ketahuan menjual tuak. 

Pria inisial HM (54) terancam 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta gegara jualan tuak di warungnya Desa Sukowarno, Musi Rawas, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00WIB. 

Penangkapan ini berdasarkan aturan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat dikutip dari tribun-sumsel.com.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Jayaloka, IPTU M Soleh mengatakan, pelaku sendiri diamankan oleh personil Polsek Jayaloka pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 22.00 Wib. 

Upaya penangkapan pelaku, berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku sendiri, berdasrakan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku, yang kerap menjual miras jenis tuak di warung miliknya. 

"Awalnya, kami dapat laporan dari masyarakat setempat. Warga ini resah, karena pelaku sering menjual tuak di warungnya," jelas Kapolsek, Selasa (25/2/2025). 

Kepala Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Kapolsek Barteng) Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas),  AKP Elimawan Sitorus, SH., MH., persama Forum Komunikasi  Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Se-Kecamatan Eks Barteng, memberikan imbauan kepada para pemilik warung remang atau kedai tuak di wilayah Hukum Polsek Barteng untuk tidak menjual minuman keras (miras).
Kepala Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Kapolsek Barteng) Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas),  AKP Elimawan Sitorus, SH., MH., persama Forum Komunikasi  Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Se-Kecamatan Eks Barteng, memberikan imbauan kepada para pemilik warung remang atau kedai tuak di wilayah Hukum Polsek Barteng untuk tidak menjual minuman keras (miras). (Tribun Medan/ IST)

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian personil dari Polsek Jayaloka pun melakukan pengerbekan dan pengeledahan di warung milik pelaku. 

"Dari pengeledahan tersebut, anggota mengamankan pemilik warung, beserta barang bukti berupa 1 jeriken miras jenis tuak berisikan lebih kurang 15 liter," tegas Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selanjutnya pemilik warung beserta barang bukti berupa miras jenis tuak dibawa ke Polsek Jayaloka dan diserahkan ke Satpol PP-Damkar Musi Rawas. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1, Perda Musi Rawas Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat," tutup Kapolsek.

pada tempat yang sama juga, Polisi menangkap pemilik warung yang berada di tengah kebun sawit di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni CL (43).

Pelaku ditangkap di warung sekaligus rumahnya di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat warung yang menjual minuman tuak di tengah kebun sawit di Desa Pagar Ayu.

"Kemudian personel Polsek Megang Sakti dan Polres Musi Rawas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut yang pada saat itu tengah ramai warga sedang nongkrong di sana. Saat itu juga, pemilik warung juga kita amankan," katanya, Minggu (23/2/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved