Berita Viral
KEJAGUNG Pamer Tumpukan Uang Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar, Paling Banyak Dari Tersangka TWN
Kejaksaan Agung menunjukkan uang sebanyak Rp 565 miliar kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menunjukkan uang sebanyak Rp 565 miliar kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kasus impor gula telah menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dan 9 orang lain.
Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan pada 2015 - 2016.
Uang sitaan ini juga berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.
Baca juga: Telkomsel EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau, Stabil, Tanpa Ribet Untuk Pelanggan di Sumatera
Baca juga: LAWAN Mafia Tanah, Puluhan Warga Medan Helvetia Blokir Jalan dan Pajang Papan Salib Tolak Eksekusi
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.
"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.
Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.
| NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel, Ditahan 20 Hari karena Tinggal Seatap |
|
|---|
| PEMBELAAN AKBP Basuki Soal Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Bantah Asmara: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah |
|
|---|
| Hasil Autopsi DLL Dosen Untag, Tewas Talenjang di Kamar Hotel, Ternyata Jantungnya Sampai Sobek |
|
|---|
| Terungkap Kondisi Jantung Dosen Linchia, AKBP Basuki Ternyata Sudah Beristri, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ejaksaan-Agung-Kejagung-menunjukkan-ba.jpg)