Berita Viral

KEJAGUNG Pamer Tumpukan Uang Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar, Paling Banyak Dari Tersangka TWN

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sebanyak Rp 565 miliar kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menunjukkan uang sebanyak Rp 565 miliar kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. 

Kasus impor gula telah menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dan 9 orang lain. 

Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan pada 2015 - 2016. 

Uang sitaan ini juga berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

 "Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Baca juga: Telkomsel EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau, Stabil, Tanpa Ribet Untuk Pelanggan di Sumatera

Baca juga: LAWAN Mafia Tanah, Puluhan Warga Medan Helvetia Blokir Jalan dan Pajang Papan Salib Tolak Eksekusi

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

 "Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.

  

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved