Berita Viral

Di Pilkada Lawan Kotak Kosong, Erna Lisa Wali Kota Terpilih Banjarbaru, Gagal Dilantik Karena MK

Kini Mahkamah Konstitusi minta Pemungutan Suara Ulang dengan Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong

Tangkapan layar Ig @hj.lisahalaby
ERNA LISA HALABY - Wali Kota terpilih Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby dan , Wartono gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang, Senin (24/2/2025). Sosoknya pendiri sekaligus pemimpin dari Majelis Taklim Halaby. 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;  

5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.  

7. Permohonan Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.  

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi , yaitu:  
- Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)  
- Saldi Isra  
- Arief Hidayat  
- Anwar Usman  
- Enny Nurbaningsih  
- Daniel Yusmic P. Foekh  
- M. Guntur Hamzah  
- Ridwan Mansyur  
- Arsul Sani   

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved