Medan Terkini

Polda Sumut Tangkap Puluhan Kurir Internasional dalam 59 Hari dan Musnahkan Narkotika dengan Dibakar

Polda Sumut eksekusi pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut eksekusi pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024 sampai 23 Febuari 2025, selama 59 hari.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus besar dengan jumlah yang banyak selama dua bulan terakhir.

"Ditresnarkoba Polda Sumut telah menangkap 25 kasus serta 37 tersangka kasus narkotika. Barang sitaan yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, yaitu sabu seberat 97,08 kilogram, ganja seberat 38 gram, pil ekstasi sebanyak 2.180 butir," ujarnya.

Selain itu, Ditresnarkoba serta jajaran gabungan juga menangkap 21 kasus dan  33 tersangka narkotika, dengan jumlah barang bukti yakni sabu seberat 43,99  kg ganja seberat 38 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.180 butir.

Dalam sambutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, pihaknya berkolaborasi dengan jajaran Polrestabes yang telah berhasil mengungkap kejahatan dengan barang bukti bermacam-macam.

Satresnarkoba Polres Asahan mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.

Satresnarkoba Polres Batubara mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 33 kg.

Dit Polairud Polda Sumut juga mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 90 gram.

Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan penangkapan barang bukti Narkotika bersama Dit Polairud Polda Sumut akan melakukan pemusnahan narkotika.

"Barang bukti Narkotika dari Dit Polairud Polda Sumut akan kami musnahkan dengan cara di bakar," ujarnya.

Jumlahnya 22 kasus yang telah diamankan dan juga menangkap 34 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 44,08 kg, ganja seberat 38 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.180 butir.

Dalam sambutnya, Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan beberapa tersangka kurir yang terkena jaringan Internasional.

"Dari Malaysia-Asahan-Deliserdang yang akan didistribusikan ke wilayah Deliserdang. Malaysia-Batubara yang akan didistribusikan ke wilayah Batubara. Malaysia-Tanjungbalai-Asahan yang akan didistribusikan ke wilayah Asahan. Malaysia-Labuhanbatu Utara-Asahan yang akan didistribusikan ke wilayah Asahan," ujarnya.

Adapun juga Narkotika jenis sabu dari jaringan Nasional yaitu Tanjungbalai-Banjarmasin yang akan didistribusikan ke wilayah Banjarmasin.

Narkotika jenis sabu dari jaringan lokal yaitu Deliserdang-Medan yang akan didistribusikan ke wilayah Kota Medan.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved