Putusan MK

MK Tak Yakin Calon Bupati Aries Sandi Tamat SMA, Putuskan Diskualifikasi dan Pilkada Ulang Pesawaran

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung.

Editor: Juang Naibaho
Tribunlampung/Didik
DIDISKUALIFIKASI - Calon bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra saat mencoblos Pilkada pada 27 November 2024 lalu. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya di Pilkada Pesawaran 2024, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra akhirnya didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi, tidak sah.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Adapun berdasarkan pleno hasil rekapitulasi KPU Pesawaran sebelumnya, pasangan Aries Sandi dan Supriyanto meraih suara terbanyak dengan 143.391 suara. Sementara pasangan Nanda Indira dan Antonius meraih 97.625 suara.

MK menyatakan PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA.

MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," jelas hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. 

MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.

"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," ujarnya.

MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved