VIDEO

Korban Koperasi Bodong BNI Cabang Pematangsiantar Demo Pengadilan Negeri

Para korban koperasi BNI KC Pematangsiantar bahkan memicu kericuhan dengan memukuli meja di dalam ruang persidangan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Puluhan korban koperasi bodong Bank Indonesia KCP Pematangsiantar melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (24/2/2025) siang.

Mereka meminta hakim menegakkan keadilan dengan segera mengeksekusi para tergugat sesuai putusan perdata Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms; PT Medan Nomor 33/PDT/2021/PT; dan PK Nomor 1278 PK/Pdt/2023. 

Para korban koperasi BNI KC Pematangsiantar bahkan memicu kericuhan dengan memukuli meja di dalam ruang persidangan. Apalagi, emosi pun tak terkontrol lantaran Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang meninggalkan audensi dan memberikan arahan yang tak masuk akal. 

Dalam kasus ini, sebanyak 15 korban Koperasi Bodong Bank BNI menuntut pimpinan Bank BNI dan pengurus koperasi (tergugat) masa itu dieksekusi sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Adapun inti putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, menyatakan para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4.090.000.000. Namun sampai saat ini putusan tersebut belum juga dieksekusi. 

Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang yang memimpin audiensi, kemudian berdialog dengan para korban dan mengimbau para korban agar memetakan aset-aset pihak tergugat. Dengan ketentuan harta benda para tergugat itu merupakan milik mereka dengan bukti surat ataupun tidak dalam status agunan. 

Ia menuturkan, proses pemetaan aset tersebut harus dilakukan korban bukan pengadilan.

Namun penjelasan itu pun diprotes para korban. Hotna R Lumbantoruan , satu di antara korban mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menelusuri aset-aset para tergugat. Ia, bahkan telah sempat menemui pihak Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar, namun ditolak. 

"Untuk menanyakan aset-aset itu, BPN minta legalitas kami. Mereka meminta surat rekomendasi dari pengadilan dan kami sudah melayangkan permohonan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pengadilan," kata Hotna yang dalam hal ini bersama korban lainnya mengamuk di pengadilan. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved